Tes TKB CPNS tidak Boleh Sekadar Wawancara

Jadwal Tes CPNS TKB - bagi peserta yang telah lolos passing grade, dengan jumlah sekitar 30 persen dari total peserta maka akan diperkenankan mengikuti tes selanjutnya, yaitu Tes Kompetensi Bidang (TKB).

adapaun pelaksanaan tes TKB, diantau terus oleh tim Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PAN & RB) RI.

Pemantauan ini adalah  tugas monitoring dan evaluasi, atas pelaksanaan TKD dengan Sistem CAT yang baru pertama kali diberlakukan tahun ini.

“Tim ini terdiri dari tiga orang, yang menjadi daerah pantauan seperti di kalimantan, Jawa dan Sumatera. yang jelas, secara umum, semua pelaksanaan akan berjalan lancar-lancar saja,” ungkap Asisten Deputi Kebijakan Pengadaan Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kemen-PAN & RB RI, Arizal saat ditemui di lokasi pelaksanaan TKD, kompleks Balai Diklat Kehutanan, Jalan Untung Suropati, Sungai Kunjang, kemarin.

Ia menyebut, banyak terdapat keuntungan dari pelaksanaan seleksi dengan Sistem CAT tahun ini. Tidak hanya menekan tingkat manipulasi serta mendorong transparansi demi mencari aparatur negara yang benar-benar berkualitas, tetapi juga memudahkan peserta.

“Lokasinya juga jauh lebih nyaman di ruang yang sejuk. Kemudian pesertanya juga tidak perlu mengeluarkan banyak biaya. Karena cukup pakai komputer yang sudah disiapkan,” terangnya.

Karena itu, lanjut dia, kemungkinan besar sistem ini bisa terus dipertahankan. Bahkan rencananya, sistem ini akan dibuat menyerupai pelaksanaan Test of English as Foreign Language (TOEFL) dalam jaringan (online). Dengan demikian, peserta yang lulus akan mendapatkan sertifikat dan bisa digunakan untuk melamar.

“Itu wacana kami di pusat. Mudah-mudahan bisa terwujud nanti. Ini terlepas dari kebijakan moratorium CPNS yang diwacanakan,” tuturnya.

Arizal membeberkan, wewenang Panselnas sebenarnya hanya sampai pada TKD dengan Sistem CAT. Selanjutnya, untuk TKB, tergantung instansi masing-masing. Dalam hal ini adalah kementerian ataupun pemerintah daerah yang mengajukan formasi.

Yang jelas TKB itu tidak wajib. Tapi kalau dianggap perlu, memang harus dilakukan,” tegasnya.

Untuk Tes TKB, terang dia, mendapatkan porsi nilai sebesar 40. Sedangkan porsi TKD 60. Dari dua komponen nilai tersebut, akan disusun peringkat. “Jadi nilai tertinggi itu yang berhak menempati kuota yang disiapkan. Ini sangat transparan, dan masyarakat semua juga bisa memonitor langsung. Pokoknya tidak ada celah buat memanipulasi nilai. Karena nilai yang diperoleh itu murni hasil perjuangan peserta itu sendiri. Jangankan masyarakat biasa. Anak presiden saja tidak lulus karena tidak masuk passing grade,” ulasnya.

Arizal merincikan, ada beberapa alternatif tes untuk TKB. Mulai wawancara, Tes Kemampuan Dasar (TKD), Tes Potensi Akademik (TPA), Performance Test, TOEFL, serta tes psikologi. Meski demikian, instansi terkait boleh memilih minimal dua tes di antaranya.

“Yang jelas tidak boleh hanya sekadar wawancara saja untuk menghindari pandangan subjektif. Jadi minimal dilaksanakan wawancara dengan TPA, atau bisa juga bisa wawancara dengan TOEFL, dan lain sebagainya,” terangnya. dan “Setelah selesai tes, semua nilainya akan diserahkan ke pusat. Jadi untuk yang lulus dan menempati formasi jabatan yang ada, menjadi kewenangan penuh dari pemerintah pusat, dalam hal ini Panselnas,” tegas Dayat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar