Persyaratan Guru Honorer Diangkat CPNS

Webcpns.com -Informasi seputar CPNS berikut ini seputar persyaratan guru honorer diangkat menjadi CPNS. Guru honorer yang tidak memiliki kompetensi jangan berharap lebih agar bisa diangkat CPNS.  karena hanya guru yang memiliki kompetensi yang bakal diangkat menjadi CPNS.

Guru Honorer Diangkat CPNS


"Sebenarnya guru kita cukup, hanya saja penyebarannya tidak merata," kata Hamid Muhammad, Dirjen Pendidikan Dasar saat konpres di rembuk nasional pendidikan dan kebudayaan, Senin (30/3).

Hamid yang juga merangkap Plt Sekjen Kemendikbud ini menyebutkan, masalah yang dihadapi oada saat ini merupakan adanya tuntutan guru harus PNS. Apalagi sepertiga guru SD adala honorer.

"Jumlah guru honorer kita adalah 512 ribuan dari 1,6 juta guru di Indonesia. Kalau pengangkatan guru didasari kompetensi fine-fine saja. Masalahnya para kepsek mengangkat guru meski tidak jelas kompetensinya," tuturnya.

Hamid menambahkan, guru honorer ini kemudian dibayar dengan dana BOS sekitar Rp 200 ribu-Rp 300 ribu. Namun, guru honorer itu selalu teriak honornya kecil. Padahal, Pemda memang tidak menganggarkan honor mereka.

"Inikan masalahnya ada di kepsek, kenapa tetap mengangkat honorer padahal sudah ada aturan tidak boleh angkat honorer lagi," tegas Hamid. (esy/jpnn)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar