Jangan Lakukan Hal Ini Bila Sudah Lulus CPNS

CPNS 2015 - Pemerintah telah memutuskan kebijakan baru terkait kelulusan CPNS. Pemerintah mengungkapkan bahwa Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang sudah diterima namun mengundurkan diri terancam kena denda hingga Rp55 juta. Peraturannya kini dibahas DPRD Yogyakarta dalam rancangan peraturan daerah (raperda) perubahan Perda Nomor Nomor 4/2014.

Bila Sudah Lulus CPNS


Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Yogyakarta Zuhrif Hudaya mengatakan, raperda itu ditargetkan selesai dalam dua pekan ke depan. Ia menambahkan, aturan denda bagi CPNS tersebut merupakan usulan dari Pemda Yogyakarta.

Oleh karena itu, DPRD terus membahasnya. "Kalau belum ada payung hukumnya, pungutan denda rawan menjadi temuan," ujar Zuhrif beberapa waktu lalu.

Menurutnya perda yang mengatur denda CPNS mundur juga untuk memberikan kepastian hukum agar CPNS tidak bersikap sepele. Sebab, pelaksanaan proses penerimaan CPNS memerlukan biaya yang tidak sedikit. Sehingga jika yang sudah diterima, namun CPNS mengundurkan diri, negara akan rugi.
Banyak orang sangat menginginkan menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil, namun ada saja orang yang sudah lulus masih saja mau mengundurkan diri. Bagi Anda yang belum lulus CPNS, lebih baik mempersiapkan diri dengan baik. Persiapan yang matang adalah kunci keberhasilan.
Jika Anda membutuhkan materi soal-soal CPNS terlengkap dari tahun ke tahun dapat Anda lihat di www.daftarsoal.com

www.daftarsoal.com telah membantu ribuan orang untuk lulus PNS dari tahun-tahun sebelumnya. Maka tahun ini adalah tahun keberhasilan bagi Anda. Jangan lupa buka daftarsoal.com dan pelajari soal-soal di dalamnya.
Sekian dan terima kasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar