Ini Soal Yang Sering Keluar Saat Seleksi CPNS

CPNS 2015  - Banyak orang berspekulasi tentang cara lulus CPNS. Namun, jika ditelaah secara baik, semua cara-cara yang mereka tawarkan tersbut ada benarnya. Yang paling dominan yang disarankan oleh berbagai pihak, bahkan pihak Kemenpan-RB sendiri pun telah menyarankan, bahwa persiapkanlah secara maksimal bagian Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Penting sekali menghapal UUD 45 yang terlebih pasal-pasal yang sering sekali muncul ketika ujian.


Saat Seleksi CPNS

Pada tes CPNS ada banyak materi yang diujikan, salah satunya adalah Tes Wawasan Kebangsaan. Tes wawasan kebangsaan ini terdiri dari tes tentang pengetahuan pancasila, Bhineka tunggal ika, UUD 1945, Tata Negara, sejarah indonesia, kebijaksanaan pemerintahan, serta pengetahuan umum.
Salah satu yang dianggap paling berat adalah mengenai UUD 1945. Banyaknya pasal dan ayat dalam undang-undang ini membuat kita malas untuk membaca apalagi untuk menghafalkannya.

Berikut akan dirangkum garis besar dari masing-masing pasal dan ayat yang ada pada UUD dan sering keluar pada Tes CPNS.
A. Mengenai Bentuk dan Kedaulatan
Pasal 1 ayat 1 : Indonesia adalah negara kesatuan berbentuk republik
 Ayat 2 : kedaulatan ada di tangan rakyat dilaksanakan berdasarkan UU
 Ayat 3 : indonesia adalah negara hukum

B. MPR
1. Pasal 2 ayat 1 : MPR terdiri dari DPR dan DPD yg dipilih melalui PEMILU
Ayat 2 : bersidang minimal 1 kali dalam 5 tahun
Ayat 3 : keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak

2. Pasal 3 ayat 1 : MPR berwenang mengatur dan mengubah UUD
Ayat 2 : melantik presiden dan wapres
Ayat 3 : memberhentikan presiden dan wapres

C. Kekuasaan Pemerintahan Negara
1. Pasal 4 ayat 1 : Presiden memegang kekusaaan pemerintahan berdasarkan UUD
Ayat 2 : presiden dibantu oleh wapres

2. Pasal 5 ayat 1 : Presiden memiliki hak mengajukan RUU kepada DPR
Ayat 2 : Presiden menetapkan peraturan pemerintah u/ menjalankan UU

3. Pasal 6 ayat 1 : presiden dipilih secara langsung oleh rakyat
Ayat 2 : Di usung oleh parpol/gabungan parpol
Ayat 3 ; Meraih suara >50% dengan minimal suara 20% ditiap provinsi
Ayat 4 : dalam hal tidak ada syarat yang memenuhi
Ayat 5 : mengenai ketentuan lebih lanjut

4. Pasal 7 : mengenai masa jabatan presiden
5. Pasal 7a : dpr memiliki kewenangan memberhentikan presiden
6. Pasal 7b ayat 1 : DPR dapat mengajukan kepada MPR dengan terlebih dulu meminta MK untuk memeriksa
Ayat 2 : mengenai fungsi pengawasan dpr
Ayat 3 : syarat untuk mengajukan ke MK, 2/3 jumlah yang hadir
Ayat 4 : jangka waktu untuk pemeriksaan oleh MK ( 90 hari)
Ayat 5 : apabila pemeriksaan terbukti DPR mengadakan sidang untuk meneruskan usul ke MPR
Ayat 6 : MPR diwajibkan sidang maks 30 hari setelah memperoleh permintaan
Ayat 7 : keputusan MPR dihadiri ¾ jumlah disetuui 2/3 yang hadir

7. Pasal 10 : kewenangan presiden memegang kekuasaan tertinggi atas AD, AL dan AU
8. Pasal 11 ayat 1 : presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.

9. Pasal 13 : presiden mengangkat duta dan konsul dengan pertimbangan DPR
10. Pasal 14a : presiden berwenang membebrikan grasi, rehabilitasi dg memperhatikan pertimbangan MA

11. Pasal 14b : presiden memberikan amnesti dan abolisi dengan pertimbangan DPR
12. Pasal 15 : presiden memberikan gelar , tanda jasa , tanda kehormatan yang diatur dengan UU

13. Pasal 17 ayat 1 : presiden dibantu oleh menteri-menteri negara
Ayat 2 : pengangkatan dan pemberhentian menteri oleh presiden
Ayat 3 : setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan
Ayat 4 : pembentukan, pengubahan dan pembubaran kementerian negara diatur dalam UU

14. Pasal 22 e ayat 2 ; pemilu diselenggarakan untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wapres

15. Pasal 22 e ayat 5 : pemilu diselenggarakan oleh KPU yang bersifat nasional, tetap dan mandiri.

16. Pasal 24 ayat 1 : komisi yudisial mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim

17. Pasal 30 ayat 1 : tiap-tiap warga negara berhak dan wajib dalam usaha pertahanan dan keamanan negara
Ayat 2 : usaha pertahanan dan keamanan dilaksanakan oleh TNI, kepolisian negara RI dan rakyat.
Ayat 3 : TNI terdiri atas AD,AL,AU sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi dan memelihara keutuhan dan kedaulatan bangsa.

18. Pasal 37 : pengajuan usul perubahan pasal-pasal UUD

Itulah daftar beberapa pasal yang sering muncul pada soal-soal tes CPNS. Namun akan lebih baiknya lagi jika anda mampu menghafalkan semua isi pasalnya.

Selain materi soal TWK di atas, kita juga perlu mepersiapkan juga materi soal TKD dan TIU. Karena ketiga materi tersebut yang akan dikeluarkan dalam ujian CPNS 2015.
Jika Anda membutuhkan kumpulan soal-soal CPNS sebagai bahan pembelajaran, Anda dapat melihatnya di www.daftarsoal.com

Semoga bermanfaat dan semoga kita semua bisa lulus tes CPNS tahun ini.

1 komentar: