TATA TERTIB PESERTA TES CAT CPNS
- Peserta hadir paling lambat 60 (Enam Puluh) menit sebelum Tes Dimulai.
- Peserta harus melakukan Registrasi sebelum TDK dimulai.
- Tidak ada toleransi keterlambatan untuk mengikuti TKD.
- Peserta wajib mengisi Daftar Hadir yang telah disiapkan oleh panitia.
- Peserta wajib membawa KTP dan Kartu Peserta Tes, serta menunjukan kepada panitia.
- Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta
- Peserta menggunakan pakaian rapih dan sopan (Kemeja putih, Bawahan Rok/Celana Hitam bukan Jeans, Menggunakan Sepatu).
- Peserta duduk pada tempat yang telah ditentukan.
- Peserta yang terlambat tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes (Dianggap gugur)
- Peserta hanya diperbolehkan membawa kartu peserta, KTP dan alat tulis berupa pensil ke dalam ruang tes.
- Peserta di dalam ruang tes dilarang membawa : Buku-buku dan catatan lainnya, Kalkulator, Telepon Genggam (HP), Kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, Ballpoint, Makanan dan Minuman, Senjata api / tajam atau sejenisnya
- Peserta dilarang : Bertanya / berbicara dengan sesame peserta tes, Menerima / memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seijin panitia selama ujian, Keluar ruangan, kecuali memperoleh ijin dari panitia, Merokok dalam ruangan tes.
- Peserta dilarang menggunakan computer selain untuk aplikasi CAT.
- Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.
- Nah, hal-hal di atas sangat perlu Anda ketahui jika akan mengikuti seleksi CPNS tahun 2015 ini. Namun, sebelum melangkah lebih jauh, ada baiknya Anda periksa kesiapan Anda secara pribadi. Apakah Anda telah siap mengikuti ujian CPNS dengan baik? Apakah Anda yakin mampu menjawab soal-soal CPNS dengan baik?
- Jika Anda masih ragu, mari berlatih bersama daftarsoal.com. Dalam daftarsoal.com terdapat ribuan soal-soal CPNS terlengkap sehingga kemungkinan soal-soal tersebut keluar dalam ujian yang sebenarnya akan sangat besar sekali. Jika Anda rajin berlatih soal-soal secara rutin, maka Anda pasti lulus tahun ini.
Semoga berhasil.
SANKSI
- Sanksi yang diberikan bagi pelanggar tata tertib huruf (L) berupa teguran lisan oleh panitia sampai dibatalkan sebagai peserta tes.
- Peserta tes yang kedapatan membawa alat komunikasi (HP), Kamera dalam bentuk apapun serta melanggar tata tertib dianggap gugur dan dikeluarkan dari ruangan tes.
LAIN-LAIN
- Hal-hal lain yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan di atur kemudian dan merupakan tata tertib tambahan yang langsung disahkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar