Lulusan Kampus Nonaktif Tak Bisa Daftar CPNS 2016

Pendaftaran cpns 2016 - Pemerintah menegaskan bahwa kampus yang sudah dinonaktifkan harus segera diurus kesalahannya. karena lulusannya terancam tidak bisa mendaftar CPNS.

Dirjen Kelembagaan Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Pendidikan Tinggi Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) Patdono Suwignjo mengatakan, ratusan kampus yang dinyatakan nonaktif itu salah satunya karena membuka kelas di luar kampus utama yang tidak berizin. Ijazah dari kampus ini, ujarnya, tidak akan sah untuk melamar sebagai CPNS.



"Kalau digunakan untuk melamar CPNS tidak akan bisa karena BKN (Badan Kepegawaian Negara) tidak akan mengakuinya," ungkapnya di Kemristekdikti, Jakarta, belum lama ini.

Patdono menjelaskan, bagi kampus yang membuka kelas jauh dapat diungkap dengan mudah karena ada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDPT) yang merekam semua data kelas dan program studi semua kampus. Sama halnya dengan pegawai negeri yang ingin mengajukan kenaikan pangkat pun tidak bisa diurus jika dia mengikuti kelas jauh. Menurut dia, data PDPT adalah milik masyarakat yang bisa diakses di forlap.dikti.go.id.

Patdono menerangkan, bagi perguruan tinggi yang nonaktif bukan berarti izinnya sudah dicabut. Melainkan mereka tidak bisa mendapat layanan dari Kemenristek Dikti yang tentunya akan merugikan pengelola dan mahasiswanya. Misalnya, usulan akreditasinya ke Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) sudah tidak bisa lagi. Lalu pengajuan penambahan program studi juga tidak dilayani. Begitu pula pengajuan sertifikasi dosen dan hibah serta beasiswa bagi mahasiswa.

Status nonaktif, menurutnya, akan dicabut jika sudah memperbaiki pelanggaran yang dilakukan. Status nonaktif itu bisa terjadi jika kampus selama empat semester tidak melakukan pelaporan di PDPT. Banyak kampus yang mengaku tidak melapor karena tidak punya staf khusus yang mengunggah data di PDPT atau tidak punya sistem komputerisasi yang menunjang. Namun, ada pula yang sengaja tidak melapor karena ingin mewisuda sebanyak mungkin mahasiswa yang tidak didaftarkan di PDPT. Lalu banyak juga kampus yang melanggar karena melaksanakan pendidikan di luar kampus.

"Ini banyak sekali dan tidak hanya terjadi di kampus swasta namun juga ada di negeri. Bagi PTN yang melakukan pelanggaran akan kami sanksi lebih berat dari PTS," katanya. (afr)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar